Pemprov DKI Distribusikan 40.419 Kartu Lansia Jakarta

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendistribusikan sebanyak 40.419 Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Penyerahan secara simbolis KLJ dilakukan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada apara lansia di RPTRA Al-Amanah, Kompleks Jakarta Islamic Center (JIC), Jakarta Utara. 

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Tim Penggerak PKK DKI Jakarta, Fery Farhati; Kepala Dinas Sosial, Irmansyah; serta Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau.

Anies berharap, dengan adanya bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para lansia di Jakarta agar bisa tetap sejahtera. 

"Mereka semua adalah orang tua kita yang harus dihormati, dihargai dan lindungi. Termasuk dalam kesejahteraannya, karena itu kita memberikan program bantuan keuangan kepada mereka," ujarnya, Rabu (24/4). 

Anies meminta, agar para penerima bantuan sosial melalui Kartu Lansia Jakarta dapat diberikan pelayanan terbaik dan mendapatkan prioritas, khususnya saat melakukan transaksi perbankan. 

"Saya instruksikan kepada PT Bank DKI untuk memperlakukan para orang tua kita sebagai costumer platinum. Artinya, mereka harus dilayani sebagai prioritas," terangnya. 

Ia menambahkan, pendataan lansia yang menjadi sasaran penerima bantuan sosial perlu terus dilakukan. Sehingga, jangan sampai ada lansia di Jakarta yang hidupnya luput dari perhatian. 

"Bukan hanya pemerintah, warga juga harus terlibat. Bila menemukan orang tua yang membutuhkan harus diperlakukan seperti menemukan sumur pahala yang tak pernah berhenti," ungkapnya. 

Sementara, Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Tarmijo Damanik, menuturkan, pemberian bantuan sosial bagi lansia tersebut diatur dalam Pergub Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia. 

"Pada tahun 2018 sudah didistribusikan 28.420 KLJ dan tahun ini targetnya ada 11.999 lansia," tandasnya. 

Untuk diketahui, kriteria lansia penerima bantuan di antaranya, ber-KTP DKI, berusia di atas 60 tahun, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya tanpa bantuan orang lain, tidak memiliki sumber penghasilan tetap, sakit menahun, serta terlantar secara psikis dan sosial.(p/ab)